
Media Beritain | Kota Depok – Awal tahun 2023 media sosial dan media massa/eletronik indonesia diramaikan dengan pemberitaan tentang perselingkuhan atau perzinaan.
Dalam hukum Nasional tentang Perzinaan diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 411-413 KUHP baru yang ditandatangani Presiden 2 Januari 2023 dan berlaku 2 januari 2025.
Sedangkan dalam KUHP yang masih berlaku UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No.1 Tahun 1946 berlakunya Peraturan Hukum Pidana di Wilayah Republik Indonesia (KUHP/Het Nederlands Wetboek van Stafrecht WvS jaar 1915) jo UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam KUHP diatur dalam Pasal 284 KUHP jo Pasal 335 KUHP, dimana diatur Tentang Perzinaan memenuhi unsur dua orang berlawanan jenis patut diduga melakukan ‘persetubuhan’ hubungan suami istri dimana salah satu dalamnya ikatan perkawinan diduga dalam sebuah ruangan tertutup (akses satu pintu) dalam waktu tertentu (short time/long time/check-in) berdua saja tanpa ada orang ketiga atau lebih diduga melakukan perzinaan.
Pasal perzinaan dapat diberi sanksi pidana bila ada delik aduan, baik oleh salah satu pasangan suami-istri atau orang tua/anak pasangan suami istri (keluarga batih).
Perselingkuhan di Hukum Nasional bisa dikategori sama dengan Perzinaan atau Kejahatan Seksual.
Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial dan media online maupun media elektronik/cetak ramai membahas Perselingkuhan, dalam catatan Kurnia Zakaria adalah Perselingkuhan yang sifatnya dalam keluarga Batih (ada hubungan keluarga setara kerabat karena adanya perkawinan) :
1. Kasus seorang Guru Cantk yang baru menikah MFTK guru SDN Bumiayu digerebek suaminya HW bersama Unit PPA Satreskrim Polsek Ayah, Polres Kebumen di sebuah kamar hotel di Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa Tengah saat sedang berduaan dalam kamar dengan tidak berpakaian layak (senonoh) dengan BS Kepala Desa Bumiayu, Kajoran, Magelang Jawa Tengah tanggal 2 Januari 2023.
2. Seorang Jaksa MN (38) digerebek bersama seorang advokat RM (30) digerebek suami MN bernama VB tanggal 1 Januari 2023 diinihari di sebuah Hotel R.216 Jl.Kartini Bandar Lampung, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung sama dalam keadaan keduamya tidak memakai busana layak. Tetapi RM bersembunyi di dalam kamar mandi beralasan sedang (buang air besar) BAB dan sedang melaksanakan perintah kakak MN yang tinggal di Padang untuk menjaga MN. Menurut RM bahwa istri VB menginap bersama-sama di lain kamar ketiga anaknya dan dua asisten rumah tangga.
3. Yang paling ramai Kasus penggerebekan seorang menantu Rozy Zay Hakiki (RZH) “bermesraan dalam kamar rumah” kontrakan di daerah kota Serang, Banten bersama ibu mertuanya, sebut saja “Ibu Mawar” 15 November 2022 jam 13.00 oleh para tetangga. Polisi Polresta Serang Polda Banten dan istrinya Norma Risma. Dalam akun TikTok NR @user284365778 tanggal 9 Desember 2022 dan Podcast #Denny Sumargo bercerita telah bercerai dengan suaminya RZH yang telah berselingkuh dengan ibunya Mawar dan ibunya Mawar pun sudah cerai dengan ayahnya “Mawardi”. RZH yang bekerja di kantor pusat Indomaret Tangerang setelah klarifikasi merasa “dipermalukan” oleh mantan istrinya NR berencana akan mengadukan mantan istrinya pasal Pencemaran Nama Baik ke Polda Banten bahwa NR telah melanggar surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 15/11/2022 di saksikan Ketua RT setempat bahwa RZH akan memberikan uang damai/perpisahan/ganti rugi/gono-gini sebesar Rp 50 juta yang awalnya diminta Rp 500 juta yang oleh NR dan keluarganya, tetapi baru dibayar RZH sebesar Rp 25 juta. Dalam versi Mawardi sejak awal tidak menyetujui anaknya menikah dengan RZH karena saat berpacaran saja sering diselingkuhi dan curiga ada “hubungan khusus antara istrinya Mawar dengan calon menantunya RZH” tetapi NR yakin RZH bila sudah jadi suami akan berubah, tetapi kenyataan tidak sesuai dengan impian/keinginan, walaupun sempat dipaksa “orangtuanya” ngontrak (pisah rumah) dekat rumah “Mawardi dan Mawar”.
4. September 2021 DN berselingkuh dengan ibu mertuanya KN(58) digerebek istrinys SP saat seolah-olah sedang bekerja di kantor bersama para tetangganya di Jawa karena curiga saat hari libur “beres-beres” dirumahnya menemukan dikamarnya ada alat kontrasepsi dan dikamar ibunya ada cairan pelumas/obat jamu pasutri dalam bentuk obat oles, sedangkan ibunya janda mati.
5. September 2020 LD ditangkap polisi karena ketahuan membunuh anaknya dan mayatnya dikubur di halaman rumah akibat hasil perselingkuhan dengan bapak mertuanya di Kampung Ngalang, Manggarai Kupang Nusa Tenggara Timur, sedangkan suami LD sudah setahun tidak pulang setahun lebih kerja di Malaysia.
6. Maret 2019 RR ditangkap polisi karena dengan sengaja membuang bayinya yang baru dilahirkan di sungai di Tanawaran, Waiblama Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur akibat hubungan gelap dengan Menantunya sendiri.
7. Maret 2017 SP digerebek istrinya DR di Tanjung Dhu, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Riau sedang melakukan hubungan terlarang dirumah dengan ibunya DR.
Dalam Pasal 284 KUHP UU No.73 Tahun 1958 juncto KUHP Perubahan UU No. 27 Tahun 1999 Pasal Perzinaan Perselingkuhan Rumah Tangga dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan, sedangkan KUHP UU No.1 Tahun 2023 dikenakan pasal 411 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 sesuai Kategori II juncto pasal 79 KUHP.
Dalam KUHP UU No.1 Tahun 2023 pasal 412 ayat (1) KUHP ada ancaman orang berumah tangga tanpa adanya ikatan perkawinan “kumpul kebo” diancam pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Baik KUHP lama dan baru pasal Perzinaan tetap delik Aduan dimana KUHP tetap menyatakan aduan dapat dicabut paling lambat sebelum masuk proses pemeriksaan persidangan.
Korban salah satu pasangan suami atau istri dan orang tua.
Perzinaan yang dilakukan kedua pasangan lawan jenis dalam kategori lajang/belum menikah dalam KUHP baru dapat dikenakan pidana penjara sesuai pasal 412 (1) KUHP.
Dampak Perselingkuhan dalam Rumah Tangga berakibat bagi pasangan suami istri :
– Kehilangan rasa percaya terhadap pasangan (selalu curiga dan over protektif dan posesif) seakan-akan kamu harus tahu pasangan lagi dimana sama siapa dan sedang apa tidak cukup balas chat tapi harus video call. HP suami/istri diperiksa dan harus tidak boleh di password dan terima telepon harus loudspeaker dan didepan pasangannya
– Menurunkan kepercayaan diri dimana tidak yakin akan atas penampilan diri sendiri dan membanding-bandingkan dirinya dengan orang lain
– Kecemasan dengan lingkungan sekitar dan menganggap orang lain gangguan
– Menyalahkan diri sendiri seperti tidak mau makan minum dan malas bergerak.
– Kelelahan mental dimana menyendiri dan suka merenung berdiam diri dengan pandangan kosong dan pikiran yang penuh kekhawatiran (negative thinking).
Perselingkuhan disebabkan beberapa faktor seperti :
1. Pengaruh Internal antara lain :
– Perbedaan Kultur dan Kelas dimana dominan latar belakang pendidikan, kemampuan intelektual, kepribadian, karakter yang berbeda, subkultur yang berbeda, dan pola hidup berdasarkan status sosial dan keluarga
– Kekecewaan dimana miskomunikasi sering terjadi, jarang berkomunikasi, istri yang tidak pintar masak dan malas rapih-rapih rumah, istri yang tidak betah dirumah suami yang pemalas dan penggangguran/serabutan, suami yang pemabuk atau jarang dirumah sibuk kerja di luar, serta suami atau istri yang cuek terhadap anak dan pasangannya
– Ketidakpuasan dalam kehidupan seksual, misalnya ejakulasi dini, jarang melakukan hubungan seks, tidak pernah merasakan orgasme, impoten, dan tidak bisa bermesraan dan tidak merayu, yang ada istri cerewet, suami yang pemarah dan kasar
– Kebutuhan finansial yang tidak cukup dimana istri lebih berpenghasilan lebih besar dan/atau suami penggangguran, istri yang kerja suami yang mengurus anak dan sebagai bapak rumah tangga (berfungsi memasak, menyuci/menyetrika, membersihkan rumah).
2. Faktor Eksternal yaitu :
– Pengaruh teman dekat yang bisa diajak Curhat
– Kedekatan dengan teman lain jenis karena Nyaman
– Godaan erotis seksual dimana lebih menggoda dan pintar “melayani”.
Perselingkuhan dipengaruhi oleh keadaan situasi dan kondisi seperti :
a. Iman yang hampa hanya berpikir kesenangan sesaat tanpa memikirkan akibatnya
b. Adanya peluang karena sering bersama dan sering ketemu “ngobrol ketemu frekuensi sama”
c. Konflik dengan pasangan sering terjadi karena masalah cemburu tanpa alasan dan miskomunikasi,
d. Media sosial lebih mendekatkan yang jauh di depan mata, menjauhkan yang didepan mata dan mungkin malah akrab lagi dengan bekas pacar “mantan terindah/CLBK”.
Akibat perselingkuhan sang Istri menimbulkan trauma, kecewa, malu, curigaan, cemburuan, dan tidak akan percaya lagi.
Seperti peribahasa “Kau kumaafkan, tapi aku tidak akan lupakan”.
Sedangkan bagi suami timbul sikap agressif dan kasar pemarah mungkin KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan korban suami istri anak bisa jadi pelampiasan kemarahan atau anak diabaikan.
Kesehatan mental dan perubahan perilaku karakter anak akan berdampak pada pertumbuhan dan pola pikir kematangan kejiwaannya, apalagi orangtuanya jadi gossip dan bahan hinaan (bully).
Dalam hukum Islam Perzinaan adalah Haram dan dilarang sesuai Firman Allah SWT dalam Surat Al Isra ayat 32 karena Zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Dalam hadist Nabi Muhammad SAW Hadist Riwayat Abu Dawud r.a. dan Imam An Nasa’i r.a. yang menyatakan “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannnya”.
Dalam hadist riwayat Al Tabrani r.a “Wahai para pemuda, jagalah kemaluan kalian, ingatlah siapa saja yang menjaga kemaluan ia berhak mendapat surga”.
Allah SWT telah jelas menjelaskan SANKSI HUKUM DUNIA bagi para Penzina sesuai firmanNya dalam Surat An Nur ayat 2 dimana pasangan berzina masing-masing harus didera (dicambuk) 100 x di depan khalayak ramai, dan HARAM dilarang mengawini pasangan zina antara menantu dan mertua sesuai firman Allah SWT dalam Surat An Nisaa’ ayat 23.