Media Beritain | Jakarta – Dimana keberadaan Bripka Matius Marey sang pengawal yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim 4/8/22?
Seorang ajudan yang berpenampilan berbeda polisi asal Papua bertato dan rambutnya unik mengapa tidak dijadikan saksi?
Rumor yang beredar saaat kejadian yang bersangkutan sedang cuti, sehingga polisi tidak memanggilnya sebagai saksi. Matius pasti tahu kejadian apa yang terjadi saat sebelum ada kejadian di Magelang atau setidak-tidaknya mereka mengetahui penyebab Ferdy Sambo marah kepada Brigafir J sehingga sampai harus ditembak mati di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi no. 65/PUU-VIll/2010 diputuskan tanggal 8/8/2011 yang di mohonkan Prof Yusril Ihza Mahendra saat menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi biaya akses-akses fee dan penerimaan negara bukan pajak pada sistem administrasi badan hukum departemen Hukum dan HAM RI. Dalam putusannya MK ada perluasan saksi yang diatur dalam pasal 1 angka 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat (3) (4), pasal 184 ayat (1) huruf a UU No. 8/1981 tentang KUHAP tidak dimaknai semata-mata ” Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak Pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Jadi saksi Matius perlu didengar kesaksiannya karena bagian dari ajudan resmi FS dan anggota Polisi yang bertugas sebagai ajudan.
Saksi bisa dipanggil dan diperiksa verbal (di BAP) atas pengetahuan dan pengalaman saat sebelum kejadian, saat kejadian atau pasca kejadian.
Matius Marey di kenal sebagai ajudan pengawal FS yang bisa menyamar karena penampilan bagai polisi satreskrim atau satintelkam.

Saksi Matius bila belum dimasukkan ke BAP mungkin bisa jadi saksi meringankan (saksi a de charge) terdakwa Bharada E atau FS dan PC.
Saksi diperiksa di pengadilan wajib hadir dipanggil secara patut dan bila tidak datang secara sengaja bisa dipanggil secara paksa oleh pengadilan.