Beritain.co | Kota Depok – Beredarnya unggahan konten dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menjuluki Presiden Joko Widodo dengan sebutan “The King of Lip Service” alias Raja Membual. Julukan itu diberikan kepada Jokowi karena dinilai sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.
“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” tulis BEM UI melalui akun Twitter resmi @BEMUI_Official, dikutip Minggu (27/6). Kritik yang sama juga dimuat situs resmi BEM UI.
Melalui serangkaian gambar yang diunggah dalam cuitan tersebut, BEM UI salah satunya menyoroti pernyataan Jokowi bahwa dirinya rindu didemo dan meyakini pemerintah perlu dikontrol dengan cara didemo. Pernyataan itu disampaikan ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo.
BEM UI kemudian menyinggung berbagai kejadian yang menimpa massa demonstrasi di bawah kepemimpinan Jokowi. Mulai dari tindak kekerasan terhadap massa aksi demo omnibus law Cipta Kerja, aksi Hari Buruh 2021, sampai Hari Pendidikan Nasional 2021.

Kemudian, BEM UI menyoroti pernyataan Jokowi pada Februari lalu yang mendorong revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dirasa tidak memberi keadilan.
“Namun bukannya memberikan jaminan berdemokrasi, rencana revisi tersebut kian merepresi kebebasan berekspresi dengan ditambahkannya sederet pasal karet,” ujar BEM UI.

BEM UI juga menilai Jokowi hanya mengumbar janji manis ketika menjanjikan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi justru dinilai memperlemah KPK dengan revisi UU KPK dan sejumlah kontroversi yang menyelimuti instansi tersebut.
Selanjutnya terkait UU No. 11 Tahun 2020, BEM UI menagih pernyataan Jokowi yang mempersilakan masyarakat menguji omnibus law tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara dalam sidang MK pertengahan Juni ini, Jokowi melalui perwakilannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta majelis hakim MK menolak seluruh gugatan terkait UU Cipta Kerja.
“Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekedar bentuk ‘lip service’ semata,” ucap BEM UI.
Wakil Kepala Departmen Aksi dan Propoganda BEM UI Fathan telah mengkonfirmasi bahwa kicau di Twitter dan Instagram tersebut memang resmi dirilis dari BEM UI.

Buntut dari pernyataan tersebut, pada minggu sore beredar undangan dari pihak Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia yang di cuitkan akun Hendri Satrio, yang mempertanyakan hasil pertemuan dari undangan tersebut.