Beritain.co | Jakarta – Ferdinand Hutahean yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama setelah mencuitkan kalimat bernada hinaan agama.
Selain dilaporkan ke polisi, publik menuntut bekas politisi pecatan Partai Demokrat itu untuk segera ditangkap. Bahkan, muncul suara tentang potensi gelombang massa jika kepolisian tidak segera menangkap Ferdinand.
Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad berpandangan, sebaiknya aparat kepolisian harus menempatkan penanganan hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Kata Suparji, jika ada laporan seyogyanya peristiwa diduga pidana segera dilakukan penyidikan.
Meski aparat kepolisian sudah memproses Ferdinand dengan memeriksa beberapa saksi ahli, Suparji meminta polisi menjelaskan secara gamblang sejauh mana tahapan penanganan hukum terhadapa Ferdinand.
“Polisi telah memproses hukum supaya ada kejelasan, maka perlu disampaikan tentang tahapan yang sedang berlangsung,” demikian kata Suparji, Senin pagi (10/1).
Terkait dengan anggapan ada perbedaan tentang kecepatan penanganan hukum terhadap Ferdinand dan HBS, Suparji menyarankan polisi juga memberikan penjelasan.
Dengan demikian, publik percaya dengan penjelasan polisi mengapa sampai saat ini Ferdinand tidak segera ditahan.
“Sebaiknya perlu dijelaskan mengapa belum juga dilakukan penahanan, dengan pertimbangan dan kendalanya apa. Perlu transparansi proses hukum tersebut,” pungkas Suparji.
Habib Bahar bin Smith setelah dilaporkan terkait dugaan menyebar hoaks, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana.
Sedangkan terkait kasus Ferdinand, meski masuk ranah kategori delik umum dan membuat gaduh publik, sampai saat ini polisi hanya memeriksa saksi dan belum melakukan penahanan.
2 thoughts on “Beda Penanganan dengan HBS, Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tidak Ditangkap”